-->

Membuat KTP Elektronik Sesuai Prosedur

Prosedur Pembuatan KTP Elektronik

Membuat KTP Elektronik Sesuai Prosedur? Berikut Tutorial Terkait Prasyarat dan Sistem Membuat e-ktp\KTP

E-ktp atau disebut dengan ktp elektronik yaitu identitas bagi warga negara indonesia yang usianya sudah menempuh 17 tahun. Di artikel ini aku berniat memberi info, Membuat KTP Elektronik Sesuai Prosedur?
e-ktp\KTP ialah dokumen kependudukan yang memiliki atau menggunakan system keamanan dan pengendalian yang baik dari sisi administrasi ataupun teknologi isu dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Membuat KTP Elektronik Sesuai Prosedur demi kepentingan setiap rakyat

Bagi warga negara yang belum memiliki KTP ELEKTRONIK akan mengalami kesulitan malahan akan mengalami penolakan ketika mengurus surat surat yang berhubungan dengan pelayanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran untuk buah hati, pembayaran pajak, hingga urusan perbankan.

Salah satu tujuan dibuatnya KTP ELEKTRONIK ini adalah supaya data kependudukan warga negara berkaitan lebih terpadu.

Mohon Menyimak Seputar: BPJS Kesehatan

SYARAT dan PROSEDUR PEMBUATAN e-ktp\KTP

Nomor NIK yang ada di e-ktp\KTP nantinya akan diwujudkan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Sepatutnya Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Berikut merupakan alasan mengapa sidik jari diterapkan sebagai authentikasi dalam pembuatan E-ktp\KTP:

  • Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
  • Bentuk dapat dijaga tak berubah sebab gurat-gurat sidik jari akan kembali ke wujud semula.
  • Unik, tak ada kemungkinan sama meskipun orang kembar.

Penjelasan Lengkap mengenai ktp elektronik

Harap Mengetahui Tentang: Kartu Perlindungan Sosial

Informasi komplit pemegang KTP E-lektronik yang ada didalamnya terdiri dari:

  • Nama:
  • Tempat/Tgl Lahir:
  • Macam Kelamin:
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan):
  • Agama:
  • Status Profesi:
  • Kewarganegaraan:
  • Berlaku Sampai:
  • Foto:
  • Pertanda Tangan:
  • NIK:

Mengetahui Perihal: Penerbitan JAMKESDA

Untuk menerima informasi di atas dari penduduk, harus KTP sepatutnya mengisi formulir macam F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat E-ktp\KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

  • Identitas jati diri tunggal.
  • Tak dapat dipalsukan.
  • Tak bisa digandakan.
  • Bisa digunakan sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Harap Mengutip Perihal:
Informasi Berharga dan Sangat Berguna

Cara Pelacakan Via e-ktp
Struktur ktp elektronik terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dipandang dari depan). Chip ini mempunyai antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang kalau digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-ktp\KTP sehingga bisa diketahui apakah KTP hal yang demikian berada di tangan orang yang benar atau tak. Untuk menghasilkan ktp elektronik dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

  • Hole punching, merupakan melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  • Pick and pressure, merupakan menempatkan chip di kartu.
  • Implanter, merupakan pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  • Printing,adalah pencetakan kartu.
  • Spot welding, adalah pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  • Laminating, ialah penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-ktp\KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, saringan image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip cocok dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk ktp E-lektronik cocok dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Prosedur & Syarat Pembuatan e-ktp Gratis

Untuk membuat KTP ELEKTRONIK ini sesungguhnya free, sebab ini merupakan program pemerintah. Jikalau ada yang meminta biaya administrasi itu sebenarnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan E-ktp\KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk cara kerja pengambilan foto dan sidik jari dikerjakan kantor kecamatan, seandainya dalam bentuk kolektif karenanya progres pendistribusian dikerjakan melewati kantor kelurahan dan RT/setempat. Sekiranya membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

Progres pembuatan e-ktp berbeda dengan KTP umum, karena ini lebih rinci yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan supaya tercipta data tunggal, merupakan setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jikalau ingin Mengurus KTP ELEKTRONIK Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan KTP ELEKTRONIK Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:

  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  • Ambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membikin ktp elektronik dari pemerintah setempat.
  • Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, sekiranya anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  • Bubuhkan pedoman tangan anda di alat perekam tanda tangan.
  • Pastikan petunjuk tangan anda tidak berubah-rubah lagi selanjutnya karena akan menyulitkan bila tak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang sudah disediakan.
  • Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas memiliki wewenang.
  • Tunggu progres pencetakan sekitar 2 pekan. Jika E-ktp\KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan bisa diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Update Info Terkini…!!!
Menurut surat keputusan Kemendagri bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di semua Indonesia langsung melakukan percepatan layanan perekaman E-ktp\KTP serta penerbitan sertifikat kelahiran. untuk KTP ELEKTRONIK baru, seiring dengan kian tertatanya database kependudukan di semua Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan pengganti e-ktp\KTP yang rusak dan tak merubah unsur data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.

“Cukup dengan menonjolkan fotokopi KTP lama & Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,\” tegas Mendagri. Pembuatan-nya dapat dilaksanakan di Disdukcapil, untuk informasi selengkapnya sebaiknya tanyakan di kecamatan/disdukcapil setempat karena belum tentu semua wilayah Indonesia datanya di catatan sipil sudah tersedia dan kadang balagko E-KTP juga kosong.

Contact

Name

Email *

Message *