-->

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Polemik Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim udah menentukan keputusan terbaru Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini berisi mengenai kronologis penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Beda Prosedur PPDB 2019 dan Prosedur PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, ketetapan berkenaan syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung di dalam PPDB 2019 tunjukkan bahwa calon peserta didik bakal diseleksi lewat sistem zonasi. Sistem ini mempunyai tujuan untuk mengimbuhkan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya masih berdekatan bersama sekolah tersebut.

Akan tetapi, proses zonasi ini justru timpang dan cuma menguntungkan satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk mampu mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat keadaan seperti ini, Kemendikbud pun membuat perubahan ketentuan zonasi melalui PPDB 2020. Di mana peraturan teranyar syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA diamati dari kuota jalan zonasi yang rencananya dapat berkurang hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi berikut tentu saja berpengaruh besar pada skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti akan mempersiapkan 4 jalan penerimaan, yaitu jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 % dan jalan perpindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud berharap tidak bakal tersedia ulang ketimpangan pendidikan di beraneka daerah. Pemerataan pendidikan termasuk udah mestinya diiringi bersama inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke beraneka sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Dana Pendaftaran Sekolah Selangit

Prosedur Terbaru Daftar TK, SD, SMP, dan SMA

Prosedur terbaru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA sebenarnya lebih menekankan terhadap umur calon siswa. Dan berikut peraturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Daftar TK di dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran TK dalam Permendikbud ini diatur untuk menentukan usia calon peserta didik apakah layak Daftar dalam kelompok A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan peraturan paling baru syarat Daftar TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok bersama dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat usia maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 th. untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Masuk SD dalam PPDB 2020

Syarat Masuk SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 th. terhadap 1 Juli th. berjalan
  • Berusia 7 th. hingga dengan 12 tahun
  • Sekolah wajib terima calon siswa mulai dari umur 7 tahun sampai 12 tahun
  • Calon siswa baru yang miliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama syarat usia sedikitnya 5 tahun 6 bulan terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau mempunyai bakat istimewa dari calon siswa harus disertakan bersama himbauan tertera berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Masuk SMP dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. terhadap 1 Juli tahun berjalan dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyebutkan udah menyelesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang menginginkan mendaftar PPDB khusus kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, perlu sertakan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat usia maupun ijazah sesuai dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Daftar SMA di dalam PPDB 2020

Aturan terbaru syarat Masuk SMA dan SMK dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun terhadap 1 Juli th. berlangsung dan miliki ijazah SMP/sederajat yang mengatakan telah lulus berasal dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus beberapa syarat calon peserta didik SMK bersama bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian khusus bisa memutuskan tambahan syarat di dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang menginginkan mendaftar PPDB khusus kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, kudu menyertakan surat keterangan berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan basic dan menengah tak hanya memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA wajib turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sedikitnya 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Manfaat Pendampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 System Penerimaan Anggota Didik Baru 2020

Terdapat 4 sistem PPDB yang mesti diperhatikan oleh calon siswa usai menyadari ketetapan teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem tersebut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan proses pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 diakses bersama dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses bersama dengan obyek pemerataan kualitas pendidikan pada beraneka sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah proses penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula proses prestasi yang ditetapkan didalam PPDB 2020 dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini sangat mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama melampirkan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud terhubung kuota sebesar 15 prosen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama dengan kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan sertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk proses pemindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 % dari kapasitas yang ada. Syarat yang harus dipenuhi tiap calon siswa hanya menyertakan bukti surat pemindahan tugas dari instansi area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketentuan teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang perlu kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka makin lama besar pula ongkos pendidikan yang harus anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *