-->

Pendaftaran Peserta Didik Th Ajaran Baru Berdasarkan Ketetapan MENDIKBUD

Pendaftaran Peserta Didik Th Ajaran Baru Berdasarkan Ketetapan MENDIKBUD

Kontroversial Pendaftaran Peserta Didik Th Ajaran Baru Berdasarkan Ketetapan MENDIKBUD SD, SLTP, dan SLTA Terupdate

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim udah menetapkan ketentuan terbaru Pendaftaran Peserta Didik Th Ajaran Baru Berdasarkan Ketetapan MENDIKBUD lewat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini memuat perihal alur penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Beda Aturan PPDB 2019 dan Ketentuan PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Peserta Didik Th Ajaran Baru Berdasarkan Ketetapan MENDIKBUD

Sebelumnya, aturan berkenaan syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang terdapat di dalam PPDB 2019 menyatakan bahwa calon peserta didik dapat diseleksi melalui sistem zonasi. Sistem ini mempunyai tujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya masih berdekatan bersama dengan sekolah terkait.

Namun, sistem zonasi ini justru timpang dan hanya beruntung satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk bisa mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat situasi seperti ini, Kemendikbud pun membuat perubahan keputusan zonasi melalui PPDB 2020. Di mana keputusan terbaru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA diamati dari kuota jalan zonasi yang rencananya dapat menyusut hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi berikut pasti saja berpengaruh besar terhadap skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti bakal buat persiapan 4 jalur penerimaan, yaitu jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 prosen dan jalan pindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud meminta tidak bakal ada lagi ketimpangan pendidikan di berbagai daerah. Pemerataan pendidikan termasuk sudah mestinya diiringi bersama dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke berbagai sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Biaya Daftar SLTA Selangit

Prosedur Paling Terbaru Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA

Aturan paling baru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA memang lebih utamakan terhadap usia calon siswa. Dan berikut peraturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Masuk TK di dalam PPDB 2020

Syarat Masuk TK didalam Permendikbud ini diatur untuk menentukan usia calon peserta didik apakah layak Daftar dalam kelompok A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan keputusan paling baru syarat Pendaftaran TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat info lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 th. atau paling rendah 4 tahun untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 th. atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Daftar SD dalam PPDB 2020

Syarat Daftar SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 th. hingga bersama dengan 12 tahun
  • Sekolah wajib terima calon siswa jadi dari usia 7 th. sampai 12 tahun
  • Calon siswa baru yang mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama dengan syarat umur sedikitnya 5 tahun 6 bulan terhadap 1 Juli th. berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau punya bakat istimewa dari calon siswa perlu disertakan bersama dengan wejangan tertulis dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Pendaftaran SMP dalam PPDB 2020

Syarat Daftar Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. pada 1 Juli tahun berjalan bersama dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang mengatakan sudah selesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang mendambakan mendaftar PPDB khusus kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, mesti menyertakan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat usia maupun ijazah sesuai bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Pendaftaran SMA dalam PPDB 2020

Aturan terbaru syarat Pendaftaran SMA dan SMK dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 th. terhadap 1 Juli tahun berlangsung dan memiliki ijazah SMP/sederajat yang mengatakan telah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus kriteria calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu dapat mengambil keputusan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang mendambakan mendaftar PPDB khusus kelas 10 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, kudu menyertakan surat info dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak hanya memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA perlu turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat usia maupun ijazah cocok bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Pengaruh Pendampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 System Penerimaan Anggota Didik Baru 2020

Terdapat 4 proses PPDB yang perlu diperhatikan oleh calon siswa usai paham ketetapan teranyar syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem berikut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 dibuka bersama kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses dengan obyek pemerataan kualitas pendidikan pada beraneka sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, tersedia pula proses prestasi yang ditetapkan dalam PPDB 2020 dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini terlalu mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama menyertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional serta internasional.

Kemudian untuk proses afirmasi, Kemendikbud membuka kuota sebesar 15 persen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan sertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk proses pindahan tugas orang tua, tiap sekolah menyediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 persen dari kapasitas yang ada. Syarat yang perlu dipenuhi tiap calon siswa hanya menyertakan bukti surat perpindahan tugas dari instansi area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketentuan teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang perlu kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka makin besar pula biaya pendidikan yang mesti anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *