-->

Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Kontroversial Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Terkini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan terakhir Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Prosedur ini berisi berkenaan kronologis penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Perbedaan Aturan PPDB 2019 dan Prosedur PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, aturan berkenaan syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung didalam PPDB 2019 menunjukkan bahwa calon peserta didik dapat diseleksi lewat sistem zonasi. Sistem ini memiliki tujuan untuk mengimbuhkan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan area tinggalnya masih berdekatan dengan sekolah tersebut.

Namun, proses zonasi ini justru timpang dan cuma menguntungkan satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk sanggup mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat kondisi layaknya ini, Kemendikbud pun mengubah ketetapan zonasi melalui PPDB 2020. Di mana ketetapan paling baru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA dilihat berasal dari kuota jalan zonasi yang rencananya dapat berkurang hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi selanjutnya tentu saja berpengaruh besar terhadap skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti akan mempersiapkan 4 jalur penerimaan, yakni jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 % dan jalur pemindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud berharap tidak bakal tersedia lagi ketimpangan pendidikan di bermacam daerah. Pemerataan pendidikan juga sudah seharusnya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke berbagai sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Biaya Daftar SLTP Mahal

Prosedur Baru Daftar TK, SD, SMP, dan SMA

Aturan teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA memang lebih utamakan terhadap umur calon siswa. Dan berikut aturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Daftar TK didalam PPDB 2020

Syarat Daftar TK didalam Permendikbud ini diatur untuk memilih usia calon peserta didik apakah layak Masuk dalam grup A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan peraturan terbaru syarat Pendaftaran TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat info lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai bersama dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat usia maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 th. atau paling rendah 5 tahun untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Pendaftaran SD didalam PPDB 2020

Syarat Masuk SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 tahun sampai bersama dengan 12 tahun
  • Sekolah perlu terima calon siswa mulai berasal dari umur 7 tahun hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang punyai kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama syarat usia minimal 5 tahun 6 bulan terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau miliki bakat istimewa berasal dari calon siswa wajib disertakan dengan rekomendasi tertera berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Masuk SMP dalam PPDB 2020

Syarat Daftar Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 cocok bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. pada 1 Juli tahun berjalan bersama dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyatakan sudah merampungkan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB khusus kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, kudu sertakan surat keterangan berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat usia maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Daftar SMA didalam PPDB 2020

Ketentuan terakhir syarat Daftar SMA dan SMK dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 th. pada 1 Juli tahun berlangsung dan miliki ijazah SMP/sederajat yang menjelaskan telah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus persyaratan calon peserta didik SMK bersama dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian khusus dapat menetapkan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB tertentu kelas 10 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, harus sertakan surat keterangan berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah selain memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Pentingnya Dampingan Or-Tu Terhadap Anak di Hari Pertama Sekolah

4 System Penerimaan Siswa/siswi Didik Baru

Terdapat 4 sistem PPDB yang perlu diperhatikan oleh calon siswa usai tahu peraturan paling baru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem berikut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 dibuka dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses dengan obyek pemerataan kualitas pendidikan terhadap bermacam sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang area tinggalnya tak jauh berasal dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula proses prestasi yang ditetapkan di dalam PPDB 2020 bersama dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini memungkinkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama dengan sertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional serta internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud terhubung kuota sebesar 15 persen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama kehidupan ekonomi kurang mampu. Dengan catatan menyertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk proses pemindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 % dari kapasitas yang ada. Syarat yang kudu dipenuhi tiap calon siswa cuman menyertakan bukti surat pemindahan tugas berasal dari lembaga area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah aturan terbaru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang wajib kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka makin lama besar pula cost pendidikan yang perlu kamu siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *