-->

Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Polemik Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Terbaru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim baru saja mengambil keputusan peraturan terakhir Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Ketentuan ini memuat berkenaan alur penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Beda Aturan PPDB 2019 dan Prosedur PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, ketetapan mengenai syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang terdapat didalam PPDB 2019 menyatakan bahwa calon peserta didik bakal diseleksi melalui sistem zonasi. Sistem ini mempunyai tujuan untuk beri tambahan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya masih berdekatan dengan sekolah terkait.

Akan tetapi, proses zonasi ini justru timpang dan hanya untungkan satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk sanggup mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat keadaan layaknya ini, Kemendikbud pun mengubah peraturan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana peraturan teranyar syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA dicermati dari kuota jalan zonasi yang rencananya dapat menyusut hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi selanjutnya pasti saja berpengaruh besar terhadap skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti dapat buat persiapan 4 jalan penerimaan, yaitu jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 prosen dan jalan perpindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud menghendaki tidak bakal ada ulang ketimpangan pendidikan di beragam daerah. Pemerataan pendidikan termasuk udah selayaknya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke beragam sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Dana Pendaftaran SLTA Selangit

Aturan Paling Baru Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA

Prosedur terbaru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA sebenarnya lebih menekankan terhadap usia calon siswa. Dan selanjutnya ketentuan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Masuk TK dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran TK dalam Permendikbud ini diatur untuk memilih usia calon peserta didik apakah layak Pendaftaran didalam grup A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan ketentuan terbaru syarat Masuk TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 th. atau paling rendah 4 th. untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Masuk SD dalam PPDB 2020

Syarat Daftar SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli th. berjalan
  • Berusia 7 tahun sampai bersama dengan 12 tahun
  • Sekolah wajib menerima calon siswa jadi berasal dari umur 7 th. sampai 12 tahun
  • Calon siswa baru yang punyai kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama dengan syarat umur sekurang-kurangnya 5 th. 6 bulan terhadap 1 Juli th. berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau punyai bakat istimewa berasal dari calon siswa wajib disertakan dengan saran tercantum dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Pendaftaran SMP dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 cocok bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 tahun terhadap 1 Juli tahun terjadi bersama dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang mengatakan sudah merampungkan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang mendambakan mendaftar PPDB spesifik kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, harus melampirkan surat info berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Daftar SMA didalam PPDB 2020

Ketentuan terakhir syarat Daftar SMA dan SMK di dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli th. berjalan dan mempunyai ijazah SMP/sederajat yang mengatakan telah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai domisili calon siswa
  • Khusus syarat-syarat calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian spesifik mampu memastikan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB spesifik kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, perlu sertakan surat info dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA wajib turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat usia maupun ijazah cocok dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Dampak Dampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Metode Penerimaan Siswa/siswi Didik Baru

Terdapat 4 proses PPDB yang perlu diperhatikan oleh calon siswa usai memahami ketetapan teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem berikut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 diakses bersama dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini dibuka bersama dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan pada berbagai sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang daerah tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula proses prestasi yang ditetapkan didalam PPDB 2020 bersama kuota sebesar 30 persen. Sistem ini terlalu mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama menyertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk proses afirmasi, Kemendikbud mengakses kuota sebesar 15 prosen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama dengan kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan menyertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk proses perpindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 persen berasal dari kapasitas yang ada. Syarat yang wajib dipenuhi tiap calon siswa hanyalah sertakan bukti surat pemindahan tugas dari instansi daerah orang tua maupun wali bekerja.

Itulah aturan terbaru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA yang harus kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka tambah besar pula biaya pendidikan yang perlu kamu siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *