-->

Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Kontroversi Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil keputusan keputusan terbaru Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Prosedur ini memuat berkenaan rangkaian penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Perbedaan Aturan PPDB 2019 dan Aturan PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Peserta Didik Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, keputusan tentang syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung didalam PPDB 2019 menunjukkan bahwa calon peserta didik bakal diseleksi lewat sistem zonasi. Sistem ini memiliki tujuan untuk menambahkan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya tetap berdekatan dengan sekolah itu.

Akan tetapi, proses zonasi ini justru timpang dan cuma menguntungkan satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk mampu mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat suasana layaknya ini, Kemendikbud pun merubah aturan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana peraturan paling baru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA dilihat berasal dari kuota jalan zonasi yang rencananya bakal menyusut hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi tersebut tentu saja berpengaruh besar terhadap skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti akan buat persiapan 4 jalur penerimaan, yaitu jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 prosen dan jalur perpindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud meminta tidak bakal tersedia kembali ketimpangan pendidikan di bermacam daerah. Pemerataan pendidikan terhitung telah seharusnya diiringi bersama dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke berbagai sekolah yang tetap membutuhkan.

Baca Juga: Viral Biaya Masuk SLTA Sangat Mahal

Ketentuan Baru Daftar TK, SD, SMP, dan SMA

Prosedur teranyar syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA sesungguhnya lebih mengutamakan terhadap umur calon siswa. Dan selanjutnya ketentuan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Daftar TK didalam PPDB 2020

Syarat Masuk TK didalam Permendikbud ini diatur untuk memilih umur calon peserta didik apakah layak Masuk dalam kelompok A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan keputusan terakhir syarat Masuk TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 th. untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 th. atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Pendaftaran SD di dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 tahun sampai bersama 12 tahun
  • Sekolah harus menerima calon siswa merasa dari umur 7 th. hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang miliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama dengan syarat usia sekurang-kurangnya 5 th. 6 bulan pada 1 Juli th. berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau mempunyai bakat istimewa berasal dari calon siswa wajib disertakan bersama anjuran tertulis berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Masuk SMP dalam PPDB 2020

Syarat Masuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. terhadap 1 Juli tahun terjadi dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyebutkan sudah selesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang mendambakan mendaftar PPDB tertentu kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, kudu menyertakan surat info dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah cocok bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Daftar SMA di dalam PPDB 2020

Ketentuan terbaru syarat Pendaftaran SMA dan SMK di dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 th. pada 1 Juli tahun terjadi dan punya ijazah SMP/sederajat yang menyatakan udah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus kriteria calon peserta didik SMK bersama dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian khusus bisa menentukan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang idamkan mendaftar PPDB tertentu kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, kudu melampirkan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak sekedar mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Dampak Dampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Sistem Penerimaan Murid Didik Baru

Terdapat 4 sistem PPDB yang kudu diperhatikan oleh calon siswa usai memahami ketetapan terbaru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem selanjutnya meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 diakses bersama dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini dibuka bersama target pemerataan mutu pendidikan pada beraneka sekolah di lokasi Indonesia. Bisa dibilang, sistem zonasi adalah proses penerimaan calon peserta didik yang daerah tinggalnya tak jauh berasal dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, tersedia pula sistem prestasi yang ditetapkan di dalam PPDB 2020 bersama dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini terlalu mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya dengan sertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud terhubung kuota sebesar 15 % bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa dengan kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan melampirkan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk sistem perpindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 % dari kapasitas yang ada. Syarat yang perlu dipenuhi tiap calon siswa cuman melampirkan bukti surat pemindahan tugas berasal dari instansi daerah orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketetapan terbaru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang wajib kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka semakin besar pula biaya pendidikan yang mesti anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *