-->

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Terupdate

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim baru saja memastikan peraturan terakhir Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Prosedur ini berisi tentang kronologis penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Beda Ketentuan PPDB 2019 dan Ketentuan PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, aturan tentang syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang terdapat dalam PPDB 2019 memperlihatkan bahwa calon peserta didik dapat diseleksi lewat sistem zonasi. Sistem ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan daerah tinggalnya masih berdekatan bersama sekolah tersebut.

Namun, proses zonasi ini justru timpang dan hanya untung satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk bisa mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat kondisi seperti ini, Kemendikbud pun merubah peraturan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana aturan terbaru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA dilihat dari kuota jalur zonasi yang rencananya akan menyusut hingga 50 persen.

Perubahan kuota zonasi berikut tentu saja berpengaruh besar pada skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti akan mempersiapkan 4 jalan penerimaan, yaitu jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 persen dan jalur pindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud berharap tidak bakal tersedia kembali ketimpangan pendidikan di bermacam daerah. Pemerataan pendidikan termasuk udah selayaknya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke beragam sekolah yang tetap membutuhkan.

Baca Juga: Viral Uang Masuk Sekolah Selangit

Aturan Terbaru Daftar TK, SD, SMP, dan SMA

Ketentuan terakhir syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA sebenarnya lebih mengutamakan terhadap usia calon siswa. Dan berikut aturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Pendaftaran TK dalam PPDB 2020

Syarat Daftar TK didalam Permendikbud ini diatur untuk menentukan umur calon peserta didik apakah layak Daftar di dalam group A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan peraturan teranyar syarat Daftar TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 th. untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Daftar SD dalam PPDB 2020

Syarat Daftar SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 th. terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 tahun hingga bersama 12 tahun
  • Sekolah wajib terima calon siswa terasa dari usia 7 th. hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang miliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama dengan syarat umur sekurang-kurangnya 5 th. 6 bulan terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau mempunyai bakat istimewa berasal dari calon siswa wajib disertakan bersama wejangan tertulis berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Daftar SMP di dalam PPDB 2020

Syarat Daftar Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. terhadap 1 Juli tahun berjalan bersama dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyatakan telah selesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang menginginkan mendaftar PPDB tertentu kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, perlu sertakan surat info berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan basic dan menengah selain mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA mesti ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah cocok dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Pendaftaran SMA didalam PPDB 2020

Aturan terakhir syarat Daftar SMA dan SMK di dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun terhadap 1 Juli tahun berjalan dan punya ijazah SMP/sederajat yang menyatakan sudah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai domisili calon siswa
  • Khusus persyaratan calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu sanggup memastikan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang dambakan mendaftar PPDB spesifik kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, harus sertakan surat info berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak hanya memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat usia maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Pentingnya Mendampingi Orang Tua Terhadap Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Prosedur Penerimaan Siswa/siswi Didik Baru

Terdapat 4 sistem PPDB yang kudu diperhatikan oleh calon siswa usai tahu keputusan paling baru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem selanjutnya meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 dibuka bersama dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses bersama dengan target pemerataan mutu pendidikan pada beraneka sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, sistem zonasi adalah proses penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh berasal dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula sistem prestasi yang ditetapkan di dalam PPDB 2020 dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini memungkinkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama menyertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional serta internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud mengakses kuota sebesar 15 % bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa dengan kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan melampirkan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk sistem pemindahan tugas orang tua, tiap sekolah sedia kan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 prosen dari kapasitas yang ada. Syarat yang perlu dipenuhi tiap calon siswa semata-mata menyertakan bukti surat pindahan tugas berasal dari instansi daerah orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketetapan teranyar syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang wajib anda ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka jadi besar pula ongkos pendidikan yang harus anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *