-->

Pendaftaran Sekolah Th Ajaran Baru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Sekolah Th Ajaran Baru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Kontroversi Pendaftaran Sekolah Th Ajaran Baru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim udah menetapkan peraturan terakhir Pendaftaran Sekolah Th Ajaran Baru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Prosedur ini berisi mengenai rangkaian penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Beda Ketentuan PPDB 2019 dan Ketentuan PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Sekolah Th Ajaran Baru Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, ketetapan berkenaan syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung di dalam PPDB 2019 menunjukkan bahwa calon peserta didik dapat diseleksi melalui proses zonasi. Sistem ini mempunyai tujuan untuk memberi tambahan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan area tinggalnya masih berdekatan dengan sekolah terkait.

Namun, sistem zonasi ini justru timpang dan cuma menguntungkan satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan peluang untuk sanggup mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat suasana seperti ini, Kemendikbud pun membuat perubahan aturan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana peraturan terakhir syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA dilihat berasal dari kuota jalur zonasi yang rencananya akan berkurang sampai 50 persen.

Perubahan kuota zonasi selanjutnya pasti saja berpengaruh besar pada skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti akan menyiapkan 4 jalur penerimaan, yaitu jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 % dan jalur pemindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud menghendaki tidak bakal tersedia kembali ketimpangan pendidikan di beragam daerah. Pemerataan pendidikan juga telah seharusnya diiringi bersama inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke beragam sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Biaya Masuk Sekolah Selangit

Prosedur Paling Baru Daftar TK, SD, SMP, dan SMA

Prosedur paling baru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA memang lebih tekankan pada umur calon siswa. Dan selanjutnya ketentuan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Masuk TK didalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran TK di dalam Permendikbud ini diatur untuk memilih usia calon peserta didik apakah layak Pendaftaran dalam kelompok A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan keputusan paling baru syarat Pendaftaran TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat info lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok bersama domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 th. atau paling rendah 4 tahun untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Pendaftaran SD dalam PPDB 2020

Syarat Masuk SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 th. hingga bersama dengan 12 tahun
  • Sekolah perlu menerima calon siswa jadi dari umur 7 th. hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama dengan syarat umur sekurang-kurangnya 5 th. 6 bulan terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau miliki bakat istimewa dari calon siswa wajib disertakan dengan petunjuk tercantum dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Pendaftaran SMP dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. terhadap 1 Juli tahun terjadi bersama dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menjelaskan sudah menyelesaikan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang menghendaki mendaftar PPDB spesifik kelas 7 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, wajib menyertakan surat info dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak hanya memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Pendaftaran SMA didalam PPDB 2020

Ketentuan terbaru syarat Masuk SMA dan SMK didalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun terhadap 1 Juli th. terjadi dan punya ijazah SMP/sederajat yang menyatakan sudah lulus berasal dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai domisili calon siswa
  • Khusus beberapa syarat calon peserta didik SMK bersama bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian spesifik dapat menetapkan tambahan syarat di dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB khusus kelas 10 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, harus sertakan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tak hanya mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sedikitnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah cocok dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Dampak Pendampingan Orang Tua Terhadap Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Prosedur Penerimaan Siswa/siswi Didik Baru

Terdapat 4 sistem PPDB yang wajib diperhatikan oleh calon siswa usai jelas keputusan paling baru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem selanjutnya meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 diakses bersama kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses dengan target pemerataan kualitas pendidikan terhadap beraneka sekolah di lokasi Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh berasal dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, tersedia pula proses prestasi yang ditetapkan di dalam PPDB 2020 bersama dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini terlalu mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya dengan melampirkan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud mengakses kuota sebesar 15 % bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama dengan kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan menyertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk proses pemindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 prosen dari kapasitas yang ada. Syarat yang perlu dipenuhi tiap calon siswa sekedar sertakan bukti surat pemindahan tugas berasal dari lembaga area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketetapan terakhir syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA yang kudu anda ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka makin besar pula cost pendidikan yang wajib anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *