-->

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Menurut Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Menurut Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Polemik Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Menurut Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SD, SLTP, dan SLTA Terbaru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil keputusan ketetapan terbaru Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Menurut Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Prosedur ini berisi perihal kronologis penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Beda Prosedur PPDB 2019 dan Prosedur PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Menurut Ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelumnya, peraturan tentang syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA yang terdapat dalam PPDB 2019 menunjukkan bahwa calon peserta didik akan diseleksi melalui proses zonasi. Sistem ini memiliki tujuan untuk memberi tambahan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan area tinggalnya masih berdekatan dengan sekolah itu.

Akan tetapi, proses zonasi ini justru timpang dan hanya beruntung satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan peluang untuk bisa mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat keadaan layaknya ini, Kemendikbud pun membuat perubahan peraturan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana ketentuan teranyar syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA diamati dari kuota jalan zonasi yang rencananya dapat berkurang sampai 50 persen.

Perubahan kuota zonasi berikut pasti saja berpengaruh besar terhadap skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti dapat mempersiapkan 4 jalur penerimaan, yakni jalan zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 persen dan jalan pemindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud meminta tidak akan ada ulang ketimpangan pendidikan di berbagai daerah. Pemerataan pendidikan termasuk telah harusnya diiringi bersama dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke beraneka sekolah yang masih membutuhkan.

Baca Juga: Viral Uang Pendaftaran SLTP Sangat Mahal

Aturan Terbaru Daftar TK, SD, SMP, dan SMA

Aturan terbaru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA sesungguhnya lebih mengedepankan pada usia calon siswa. Dan berikut ketentuan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Pendaftaran TK di dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran TK di dalam Permendikbud ini diatur untuk menentukan usia calon peserta didik apakah layak Daftar dalam group A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan peraturan teranyar syarat Pendaftaran TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok bersama dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat usia maupun ijazah
  • Berusia 5 th. atau paling rendah 4 tahun untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 th. atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Daftar SD didalam PPDB 2020

Syarat Daftar SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 th. pada 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 th. sampai dengan 12 tahun
  • Sekolah wajib menerima calon siswa terasa dari umur 7 tahun hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang punya kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama syarat umur sedikitnya 5 tahun 6 bulan terhadap 1 Juli th. berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau punyai bakat istimewa dari calon siswa wajib disertakan bersama dengan saran tertera berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Masuk SMP didalam PPDB 2020

Syarat Masuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 cocok dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 th. pada 1 Juli th. berlangsung dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang mengatakan telah merampungkan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang menghendaki mendaftar PPDB spesifik kelas 7 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, kudu melampirkan surat keterangan berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah selain mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA mesti turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat usia maupun ijazah sesuai bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Daftar SMA dalam PPDB 2020

Prosedur teranyar syarat Masuk SMA dan SMK dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun terjadi dan punya ijazah SMP/sederajat yang mengatakan udah lulus berasal dari kelas 9 SMP
  • Syarat usia dibuktikan bersama dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus beberapa syarat calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu bisa memutuskan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang menginginkan mendaftar PPDB spesifik kelas 10 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, perlu menyertakan surat info dari direktur jenderal bidang pendidikan basic dan menengah selain memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sedikitnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Pengaruh Dampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Metode Penerimaan Anggota Didik Di Tahun 2020

Terdapat 4 sistem PPDB yang wajib diperhatikan oleh calon siswa usai memahami ketentuan paling baru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem selanjutnya meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan proses pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 diakses dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini dibuka bersama target pemerataan kualitas pendidikan pada beragam sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik yang area tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula sistem prestasi yang ditetapkan didalam PPDB 2020 bersama kuota sebesar 30 persen. Sistem ini memungkinkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya dengan sertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk proses afirmasi, Kemendikbud terhubung kuota sebesar 15 prosen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan menyertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk sistem pindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 % dari kapasitas yang ada. Syarat yang harus dipenuhi tiap calon siswa semata-mata sertakan bukti surat perpindahan tugas dari instansi area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah peraturan terbaru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA yang harus kamu ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka makin lama besar pula ongkos pendidikan yang wajib anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *