-->

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Nadiem Makarim

Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Nadiem Makarim

Polemik Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Nadiem Makarim SD, SLTP, dan SLTA Terupdate

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim baru saja mengambil keputusan aturan terakhir Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini memuat tentang rangkaian penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Perbedaan Aturan PPDB 2019 dan Prosedur PPDB 2020 Tentang Pendaftaran Sekolah Tahun Ajaran BaruBaru Sesuai Ketetapan Nadiem Makarim

Sebelumnya, ketetapan mengenai syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung dalam PPDB 2019 membuktikan bahwa calon peserta didik akan diseleksi melalui proses zonasi. Sistem ini memiliki tujuan untuk menambahkan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya tetap berdekatan bersama dengan sekolah tersebut.

Namun, sistem zonasi ini justru timpang dan hanya untung satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk bisa mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat keadaan layaknya ini, Kemendikbud pun mengubah ketentuan zonasi lewat PPDB 2020. Di mana ketentuan paling baru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA diamati berasal dari kuota jalur zonasi yang rencananya bakal berkurang sampai 50 persen.

Perubahan kuota zonasi selanjutnya pasti saja berpengaruh besar pada skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti dapat menyiapkan 4 jalan penerimaan, yaitu jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 prosen dan jalur pemindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud menghendaki tidak bakal tersedia ulang ketimpangan pendidikan di beraneka daerah. Pemerataan pendidikan terhitung sudah semestinya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke berbagai sekolah yang tetap membutuhkan.

Baca Juga: Viral Uang Masuk Sekolah Setinggi Langit

Ketentuan Paling Terbaru Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA

Ketentuan paling baru syarat Daftar TK, SD, SMP, dan SMA memang lebih utamakan pada usia calon siswa. Dan tersebut ketentuan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Masuk TK di dalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran TK di dalam Permendikbud ini diatur untuk pilih usia calon peserta didik apakah layak Pendaftaran didalam kelompok A atau B pada jenjang pendidikan awal. Dan ketetapan terakhir syarat Pendaftaran TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat info lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok bersama dengan domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat umur maupun ijazah
  • Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 th. untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 th. untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Pendaftaran SD didalam PPDB 2020

Syarat Pendaftaran SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli th. berjalan
  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  • Sekolah mesti terima calon siswa menjadi berasal dari usia 7 tahun sampai 12 tahun
  • Calon siswa baru yang mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian bersama syarat umur sedikitnya 5 tahun 6 bulan terhadap 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau memiliki bakat istimewa berasal dari calon siswa wajib disertakan bersama himbauan tercantum berasal dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Masuk SMP di dalam PPDB 2020

Syarat Daftar Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 cocok bersama PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 tahun terhadap 1 Juli tahun berlangsung dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyebutkan udah merampungkan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang mengidamkan mendaftar PPDB tertentu kelas 7 dan berasal dari sekolah di luar negeri, harus melampirkan surat info berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan basic dan menengah tak hanya memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA harus ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat usia maupun ijazah cocok dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Pendaftaran SMA dalam PPDB 2020

Prosedur paling baru syarat Masuk SMA dan SMK didalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun terjadi dan mempunyai ijazah SMP/sederajat yang menyatakan sudah lulus berasal dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus persyaratan calon peserta didik SMK bersama bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian spesifik bisa memastikan tambahan syarat didalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang inginkan mendaftar PPDB spesifik kelas 10 dan berasal dari sekolah di luar negeri, mesti melampirkan surat keterangan berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tidak cuman mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sedikitnya 6 bulan dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat umur maupun ijazah cocok dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Manfaat Pendampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Metode Penerimaan Peserta Didik Di Tahun 2020

Terdapat 4 proses PPDB yang harus diperhatikan oleh calon siswa usai memahami keputusan terakhir syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem tersebut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan proses pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 dibuka bersama dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses bersama tujuan pemerataan mutu pendidikan terhadap beragam sekolah di lokasi Indonesia. Bisa dibilang, proses zonasi adalah proses penerimaan calon peserta didik yang tempat tinggalnya tak jauh berasal dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, tersedia pula proses prestasi yang ditetapkan di dalam PPDB 2020 bersama kuota sebesar 30 persen. Sistem ini amat mungkin siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya dengan melampirkan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional dan juga internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud mengakses kuota sebesar 15 persen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama dengan kehidupan ekonomi tidak cukup mampu. Dengan catatan sertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk sistem pemindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 persen berasal dari kapasitas yang ada. Syarat yang mesti dipenuhi tiap calon siswa hanya menyertakan bukti surat pemindahan tugas berasal dari lembaga tempat orang tua maupun wali bekerja.

Itulah peraturan terakhir syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang harus anda ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka tambah besar pula ongkos pendidikan yang kudu anda siapkan.

Contact

Name

Email *

Message *